GEMAERA.ID, Luwu – Setelah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan dana desa dan gagal menepati janji penyelesaian sembilan tuntutan warga dalam waktu 14 hari, Kepala Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Imbang Palalla, akhirnya mengakui seluruh kesalahannya di hadapan masyarakat.
Dalam musyawarah desa yang digelar di Aula Kantor Desa Pangalli pada Jumat (31/10/2025), Imbang menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan serta komitmen untuk memperbaiki kesalahan selama masa jabatannya. Dalam surat tersebut, ia juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi jika di kemudian hari kembali mengulangi pelanggaran yang sama.
“Saya menyadari telah melakukan kesalahan dan meminta maaf serta berterima kasih kepada semua pihak pelapor, karena telah memberikan saya waktu untuk tetap duduk menjadi Kepala Desa Pangalli di sisa masa jabatan saya, bukan karena dibacking orang besar, melainkan atas dasar assearah (belas kasihan) dari pihak pelapor,” dikutip dari surat pernyataan yang dibacakan Imbang Palalla di hadapan masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu yang dipimpin oleh Yan Samma, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Luwu, Camat Walenrang Timur, Kapolsek Walenrang, Danramil Walenrang, BPD Pangalli, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta masyarakat Desa Pangalli.
Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah poin penting sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan masyarakat, antara lain:
1. Kepala desa telah mengembalikan seluruh insentif guru mengaji, guru sekolah minggu, imam masjid, bilal, dan pegawai sara dari tahun 2022 hingga 2024.
2. Ia juga telah mengembalikan kekurangan insentif pendamping bidang desa dari tahun 2021 hingga 2023.
3. Dana makanan tambahan bayi untuk periode 2021–2023 telah dikembalikan sepenuhnya.
4. Kepala desa secara terbuka mengakui seluruh kesalahannya di hadapan masyarakat, yang dimuat dalam surat pernyataan resmi.
5. Enam poin tuntutan lainnya juga menjadi perhatian, di antaranya: revitalisasi data penerima bantuan sosial (bansos), penyelesaian sekitar 100 sertifikat masyarakat, transparansi pengelolaan dana BUMDes tahun 2025, serta penyerahan daftar penerima bantuan BLT tahun 2023 dan menyalurkannya kembali kepada penerima yang berhak, yang akan diawasi langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Yan Samma.
6. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kepala desa juga menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan disertai sanksi tegas apabila mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat Desa Pangalli yang sempat menurun akibat berbagai persoalan sebelumnya.




