GEMAERA.ID, Luwu – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangalli menggelar Musyawarah Desa di Aula kantor Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Selasa (14/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, didampingi Yan Samma, serta anggota DPRD Dapil VI, Sudirman Bala, Zeth Ida Parante, Sirdan, dan Sender Rante. Turut hadir Camat Walenrang Timur, Kepala Puskesmas, pendamping desa, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi I, H. Basaruddin, dalam membuka kegiatan musyawarah desa menegaskan bahwa musyawarah tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil RDP demi kemajuan Desa Pangalli kedepannya.
“Beberapa hari terakhir ini Desa Pangalli punya perhatian besar dari Masyarakat, artinya Masyarakat peduli terhadap perkembangan Desa Pangalli untuk menjadi lebih baik”. Ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa selalu berpikir positif terhadap kritik.
“Bapak kepala desa kalau ada warga kita yang menyampaikan aspirasinya selalulah berpikiran positif thingking bahwa itu dalam rangka kebaikan desa kita,” kata Basiruddin.
Warga Desak Kepala Desa Tuntaskan Masalah
Salah satu Perwakilan masyarakat, menyampaikan beberapa poin Kesimpulan hasil RDP juga menyampaikan fakta bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024 Kabupaten Luwu termasuk dalam 3 kabupaten miskin se Sulsel.
“Berdasarkan data BPS Tahun 2024 kabupaten Luwu berada pada urutan ke 3 Kabupaten dengan jumlah Masyarakat miskin paling banyak se Sulsel, salah satu faktornya Adalah dengan banyaknya bantuan sosial yang di gelontorkan tiap tahunnya di kabupaten Luwu”. Ujar seorang masyarakat.
Salah satu Masyarakat desa juga mendesak untuk kepala desa segera memberikan pernyataan untuk segera menyelesaikan masalah yang ada sesuai dengan RDP yang dilakukan sebelumnya.
“Begini pak kan tuntutannya itu sudah jelas tertuang dalam RDP, kita selesaikan dulu masalah itu” ujar salah seorang Masyarakat Desa Pangalli.
Diduga Ada Dana Ratusan Juta yang Harus Dikembalikan
Diduga hitungan besaran yang harus dikembalikan oleh Kepala Desa diduga mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan bukti dan data yang dimiliki oleh pihak pelapor.
Melihat banyaknya tuntutan dan nominal yang harus diselesaikan, Kepala Desa Pangalli, Imbang Palalla, menyampaikan permohonan maaf dan meminta tenggat waktu dalam melakukan pengembalian kerugian yang telah dilakukan.
“Saya selaku kepala desa pangalli dengan rendah hati memohon maaf atas segala kesalahan saya dan meminta waktu selama 2 minggu untuk mengembalikan uang tersebut” ujar Kepala Desa Pangalli.
14 Hari untuk Tuntaskan Kewajiban
Setelah melalui diskusi antara masyarakat dan pihak pelapor, akhirnya disepakati bahwa Kepala Desa diberi waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan seluruh kewajiban. Apabila tidak dipenuhi, maka Kepala Desa siap menanggung konsekuensi atas tindakannya.
Salah seorang perwakilan masyarakat kemudian menyampaikan poin-poin utama yang wajib diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut, antara lain:
1. Mengembalikan dana terkait makanan tambahan bayi dan alat kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam anggara LPJ.
2. Membayar insentif guru mengaji, guru sekolah minggu, imam desa, dan khatib yang sebelumnya dianggarkan namun belum disalurkan.
3. Mengembalikan kekurangan dana insentif pendamping bidan desa terkait SK bodong dalam anggaran desa.
4. Melakukan reshuffle terhadap beberapa aparat desa, masing-masing Ashari Muis selaku Sekretaris Desa, Nurul Qalby selaku Bendahara Desa, serta Cindi Fatika yang merupakan istri Sekdes sekaligus Ketua BUMDes dan Ketua Kader.
5. Mencabut SK penetapan Staf BPD atas nama Meisya K. Ratu yang merupakan anak kandung Kepala Desa.
6. Memperbarui data penerima bantuan sosial dan beras sejahtera yang tidak tepat sasaran, serta menyalurkan kembali beras yang salah sasaran tahun 2024.
7. Menyetor daftar penerima dan dokumentasi terkait transparansi dana BUMDes tahun 2025.
8. Menyetor daftar dan dokumentasi penerima dan BLT tahun 2023.
9. Menyelesaikan dengan segera mungkin 3 sertifikat milik atas nama Atira Rasdin yang sudah di bayarkan sebesar Rp. 900.000 dan kurang lebih 100 sertifikat milik masyarakat Desa Pangalli yang belum di selesaikan namun sudah di bayarkan oleh masyarakat melalui kepala desa.
Warga juga menegaskan agar Kepala Desa menunjukkan tanggung jawab penuh atas semua poin tersebut.
“Kalau dalam 14 hari tuntutan kami tidak dilaksanakan, apa konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pak Desa?” ujar seorang masyarakat kepada Kepala Desa Pangalli.
Kepala Desa Siap Tanggung Konsekuensi
Menanggapi hal tersebut, Imbang Palalla menegaskan kesiapannya untuk menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan seluruh tuntutan masyarakat.
“ Baik terimakasih kepada adek-adek yang telah menyetujui dan mengiyakan memberikan tenggat waktu selama 2 minggu untuk menyelesaikan dan apa bila tidak terselesaikan saya akan mundur,” ujarnya.
Hal ini langsung disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Luwu, Yan Samma, yang meminta Kepala Desa Pangalli untuk menulis surat pernyataan berisi kesanggupan penuh dalam menuntaskan seluruh tuntutan yang tertuang dalam kesepakatan bersama (terlampir) dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Apabila Kepala Desa Pangalli tidak menepati janji tersebut, maka ia siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pangalli.(*)