GEMAERA.ID, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DB (27). Pelaku diamankan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah pengembangan sejumlah laporan polisi di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas.
“Setelah menerima sejumlah laporan terkait kasus curanmor dan curat, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial DB (27). Tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tengah melintas di jalan poros Walenrang. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang.
Dalam pemeriksaan awal, DB mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan motor yang tidak dikunci leher atau stang, kemudian mendorongnya ke tempat sepi dan menyambung kabel hingga motor dapat dinyalakan.
Pelaku juga mengaku mencoba mencuri sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa. Namun karena motor tidak berhasil menyala, kendaraan tersebut ditinggalkan di samping rumah warga.
Percobaan pencurian lainnya dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama. Motor sempat didorong ke dalam kos, tetapi kembali ditinggalkan lantaran tidak dapat dinyalakan.
Tak hanya curanmor, pelaku juga terlibat pencurian rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo. Pelaku merusak pintu utama dan membawa kabur dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat 4 gram, serta sepatu merek NB.
Aksi pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo. Pelaku memanjat pagar, merusak pintu, lalu mengambil dua tabung gas 3 kg serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
DB juga mengakui mencuri handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo. Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan stiker ke rumah warga, lalu mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi yang sama.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan pencurian di kios-kios serta pencurian ayam di sejumlah wilayah hukum Polres Palopo.
Dari hasil kejahatannya, barang curian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan curat, dan telah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkap AKP Marsuki.
Saat ini, Resmob Satreskrim Polres Palopo masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lain dan melengkapi barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(*)




