GEMAERA.ID, Palopo – Polsek Wara Utara mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo yang hendak diedarkan di Kota Palopo. Penindakan dilakukan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (29/12/2025) di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Kapolsek Wara Utara IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo memimpin langsung pengamanan satu unit mobil minibus yang mengangkut miras di rumah milik Pong Idi.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menyita 385 liter miras jenis ballo. Ratusan liter miras itu dikemas dalam 18 jerigen ukuran 20 liter, dua jerigen ukuran 10 liter, serta satu jerigen ukuran 5 liter.
Pemilik miras diketahui bernama Ruth alias Mama Jefri (55), seorang pegawai swasta asal Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Menurut keterangan pemilik, miras jenis ballo tersebut diambil dari Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, dan dibawa ke Kota Palopo untuk dijual kepada para penjual miras ballo sesuai pesanan.
Kapolsek Wara Utara menegaskan bahwa peredaran miras, termasuk miras tradisional, menjadi salah satu atensi utama kepolisian pihak kepolisian karena kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional, karena sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras,” tegas IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo.
Saat ini seluruh barang bukti miras jenis ballo telah diamankan di Mako Polsek Wara Utara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




