GEMAERA.ID, Palopo – Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo di wilayah Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Keduanya adalah AN (22), pria yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan AR (21), mahasiswi. Keduanya merupakan warga Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di Jl. Andi Nyiwi, Kelurahan Ponjalae, diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AN di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,55 gram, serta dua unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi awal, AN mengaku barang haram tersebut diperoleh dari AR pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah AR.
“Tak lama kemudian, pelaku AR berhasil diamankan di rumahnya beserta satu unit handphone sebagai barang bukti,” tambah Iptu Abdul Majid Maulana.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi satu sachet sabu dengan berat bruto 2,55 gram, serta dua unit handphone.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tegas Kasat Narkoba.(*)