GEMAERA.ID Palopo – Satresnarkoba Polres Palopo meringkus RK (23), pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang kini berpenduduk di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 60,57 gram.
Penangkapan dilakukan Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kos di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,57 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu Taslim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan RK dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, polisi mendapati 5 sachet plastik bening berukuran besar dan sedang berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit timbangan digital, tisu berisolasi, dan 2 ponsel.
Dalam interogasi awal, RK mengaku mendapat barang haram itu melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor asing +44-7955-564129 pada Jumat (29/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Sabu diterima lewat sistem “tempel” di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Baranti, Sidrap, lalu dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali.
Pelaku menyebut harga jual paket sabu bervariasi Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. RK mendapat imbalan Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per hari.
Saat ini polisi masih memburu pemilik nomor asing yang diduga menjadi pengendali jaringan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Abdul Majid.
RK bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Palopo. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)