GEMAERA.ID, Luwu –Pemkab Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Acara digelar di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, para camat, kepala desa, dan bendahara desa.
Dalam arahannya, Patahudding menegaskan kepala desa dan bendahara desa agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang apalagi menyalahgunakan dana desa.
“Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan pernah lolos. Jika bisa saja lolos dari jeratan hukum belum tentu akan lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak.
” Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat harus menjadi teladan terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga tetapi akan berdampak kepada keturunan kita,” ujar Patahudding.
Menurutnya, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia karena telah merambah berbagai sektor secara meluas, sistematis, dan terorganisir. Dampaknya memicu krisis ekonomi, merusak sistem hukum, dan menghambat pemerintahan yang bersih dan demokratis.
“Harapan pemerintah, kiranya kita semua dapat mencegah dan menjauhi hal-hal yang melawan hukum, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman hukum yang lebih komprehensif kepada aparat desa.
“Selain itu, juga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparat pemerintah desa agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tupoksi masing-masing,” jelasnya.(*)