GEMAERA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan penggunaan akun kedua (second account) di platform media sosial. Ia menilai keberadaan akun-akun ganda ini rawan disalahgunakan dan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh Soleh dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan YouTube, Meta dan TikTok di Gedung DPR Senayan, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Ia mencontohkan soal buzzer yang menggunakan second account untuk menyerang seseorang.

“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu,” katanya.

Karena itu, Oleh Soleh meminta agar platform digital memberi perhatian serius terhadap maraknya second account. Ia juga mengusulkan agar larangan penggunaan akun ganda dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Gak boleh satu orang memiliki akun ganda,” ujarnya.