GEMAERA.ID, Luwu – Seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Komesra, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi usai diduga menganiaya seorang petani. Aksi penganiayaan itu dipicu persoalan motor dan helm yang dipinjam pelaku namun belum dikembalikan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Poros Belopa–Makassar, tepatnya samping Toko Raja Buah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Korban berinisial A (33), petani asal Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, saat itu tengah membeli pakan ayam lalu berpapasan dengan pelaku. Korban menanyakan keberadaan motor dan helm yang dipinjam H, namun belum juga dikembalikan.

“Pelaku kemudian tersulut emosi dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali di bagian wajah, dada, serta menendang tubuh korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bibir bagian bawah,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa menangkap H di salah satu kos milik teman perempuannya di Jalan Komesra, Belopa, Jumat (5/9) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku sakit hati karena ditagih soal motor dan helm yang dipinjam dari korban,” tambah Jody.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan ‘Sikat Lipu 2025’.(*)