GEMAERA.ID, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Suwadi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan KH. Ahmad Razak, Kota Palopo.

Pelaku berinisial A (24), warga Desa Solo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Korbannya adalah Alma Lantera (19), seorang mahasiswi asal Kota Palopo.

Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone di sebuah rumah kos milik korban. Berdasarkan keterangan, pelaku diduga memanjat pagar rumah kos, kemudian mencungkil jendela kamar dan masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya di Jalan KH. Ahmad Razak.

Dari hasil interogasi awal, pelaku A mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara dan diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Palopo Kompol Supriadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Wara telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Palopo.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama bagi penghuni kos, dan segera melaporkan ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan,” tutupnya.(*)