GEMAERA.ID, Luwu – Dalam Operasi Antik 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) dan anak keduanya, F (18), diamankan pada Senin (9/6/2025).

Sementara anak sulung J, yang diduga sebagai pengendali utama, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari lokasi penggerebekan di Kelurahan Sakti,Bua, disita barang bukti: 130 butir tramadol, 70 butir Tryhexyphenidyl (THD), uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, dua unit ponsel, serta perlengkapan pengemasan.

Barang-barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di belakang rumah, terbungkus rapi dalam wadah plastik.

“Keterlibatan R dalam kasus ini diduga bukan semata karena kelalaian sebagai orang tua, tetapi ia juga berperan langsung dalam memfasilitasi dan memodali aktivitas ilegal yang dijalankan anak-anaknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Rabu (18/6/2025).

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas J.

Saat tim tiba di lokasi, J sudah tidak berada di tempat. Namun, F dan dua rekannya terlihat duduk di teras rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Meski kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, indikasi kuat menunjukkan peredaran ini sudah sistematis dengan keterlibatan keluarga,” kata Iptu Abdianto.

R dan F kini diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus memburu J dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat ilegal.(*)