GEMAERA.ID, Palopo – Nasruddin (31), warga Jalan Sempowae, Palopo, akhirnya mencabut laporan kehilangan motor yang ia buat sejak 2012. Ia kecewa karena selama 13 tahun, kasusnya tak kunjung diproses Polres Palopo.
Meski sudah ada identitas yang dilaporkan, proses hukum justru berjalan di tempat. Tahun demi tahun berganti, Nasruddin hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
“Setelah 13 tahun menunggu tanpa kejelasan, saya memutuskan mencabut laporannya, Percuma melapor ke polisi,” kata Nasruddin dengan nada kecewa, Senin (25/8/2025).
Kasus bermula, pada 8 September 2012 Nasruddin melaporkan dugaan penggelapan motor Yamaha V-Ixion miliknya, bahkan sudah mencantumkan identitas terlapor: Abdullah Royke Steven Mandagi alias Manado. Laporan bernomor LPJ/533/IX/2012/Sulsel/Res Palopo diterima oleh Kanit III SPKT saat itu, Aiptu Yulianus. Namun kasus tersebut mandek.
Meski mencabut laporan, Nasruddin tetap melanjutkan protesnya. Ia resmi mengadukan aparat ke Divisi Propam Polres Palopo. Pengaduannya tercatat dengan nomor SP2P2/03/VIII/2025/SIPROPAM.
Hingga kini, pihak Polres Palopo belum memberi keterangan terkait alasan mandeknya kasus tersebut.