GEMAERA.ID, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar rapat pembentukan Komisi Irigasi Tahun 2025 di Ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Senin (8/9/2025).

Sekda Luwu menegaskan bahwa Komisi Irigasi memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air, baik untuk kebutuhan pertanian maupun sektor lainnya.

“Kita berharap keberadaan Komisi Irigasi ini dapat memberi kepastian bagi para petani, sehingga tidak ada lagi persoalan rebutan air di masyarakat. Tugas-tugas yang dirumuskan akan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan sistem irigasi di Luwu,” ujar Sekda.

Komisi Irigasi nantinya akan bertugas merumuskan kebijakan peningkatan jaringan irigasi, menyusun rencana tahunan pembagian air, memberikan rekomendasi alokasi dana melalui forum Musrenbang, hingga memberi pertimbangan terkait alih fungsi lahan dan izin pemanfaatan air.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu menekankan bahwa komisi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan distribusi air yang belum merata.

Dari total sekitar 34 ribu hektar lahan pertanian di Luwu, masih ada wilayah yang belum terlayani optimal oleh jaringan irigasi.

“Baru-baru ini kami meninjau beberapa titik di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Utara, di mana masih ditemukan permasalahan pada bendungan dan saluran tersier. Karena itu, Komisi Irigasi harus benar-benar hadir memberi solusi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan petani,” tegasnya.

Kepala Bappelitbangda Luwu, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Irigasi melalui SK Bupati Nomor 343/III/2025, menjelaskan bahwa wilayah irigasi di Luwu terbagi atas tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten.

Untuk kewenangan pusat terdapat empat daerah irigasi (DI): Bajo, Padang Sappa, Lamasi Kanan, dan Lamasi Kiri.

Sementara, untuk kewenangan provinsi terdapat tiga DI: Lekopini, Makawa, dan Tumbu Lamba. Sementara kewenangan kabupaten mencakup 69 daerah irigasi.

Ia mencontohkan kondisi DI Bajo yang mengalami pergeseran aliran akibat banjir, sehingga ribuan hektar sawah tidak terairi.

Perbaikannya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Hal-hal seperti inilah yang harus dibahas bersama di forum komisi agar kebutuhan petani dapat terjawab,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Tahun 2025, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin optimal.

Tujuannya, agar pengelolaan air pertanian lebih merata, berkeadilan, dan mendukung tercapainya target ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.(*)