GEMAERA.ID, Luwu – Kementerian Hukum memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum yang kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan hukum.

Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kabupaten Luwu berhasil meraih nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Hasil tersebut tertuang dalam surat Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-793 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Capaian ini menunjukkan peningkatan dimana tahun sebelumnya, poin tertinggi juga diraih pemerintah Kabupaten Luwu dengan nilai 98,08. Tahun ini Peningkatan menjadi nilai maksimal 100. Salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat tata kelola dan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Dalam penilaian tahun 2026, Kabupaten Luwu memperoleh nilai penuh pada seluruh variabel yang dinilai. Penilaian tersebut mencakup tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Pada variabel koordinasi untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kabupaten Luwu memperoleh nilai 25 dari bobot 25. Selanjutnya, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan memperoleh nilai 25 dari bobot 25, kualitas re-regulasi atau deregulasi memperoleh nilai 30 dari bobot 30, dan penataan database peraturan perundang-undangan memperoleh nilai 20 dari bobot 20.
Dengan demikian, nilai total penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Luwu mencapai 100 dari total bobot 100, dengan kategori AA (Istimewa).

Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan, harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya aparatur di bidang hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Yang merupakan kinerja dari Bagian Hukum Setda Kab. Luwu

Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, mengatakan tujuan penilaian ini untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola regulasi yang baik.

“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu”, ungkap Partisan, Jum’at (7/8/2026).

Keberhasilan meraih nilai maksimal ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan regulasi yang dibentuk di daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat mendukung pelayanan serta pembangunan daerah.

Kementerian Hukum juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan variabel dan indikator pada Penilaian IRH Tahun 2027 sehingga pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah perbaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas reformasi hukum secara berkelanjutan.(*)