GEMAERA.ID, Luwu – Bea Cukai Malili kembali menggelar Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di Kabupaten Luwu. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Luwu serta tim Media Center Dinas Kominfo, dan dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025).
Petugas Bea dan Cukai, Deni, mengatakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.
“Operasi Pasar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal”, kata Deni.
Dalam operasi itu, tim gabungan menyisir sejumlah kios, toko, dan distributor. Hasilnya, masih ditemukan berbagai merek rokok ilegal dengan berbagai merek.
“Total ada 75 slop atau 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan”, ungkap Deni.
Selain penindakan, Tim gabungan juga melakukan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili”, tutup Deni.
Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, juga turut menghimbau masyarakat khususnya pemiliki toko dan kios agar tidak memperjual belikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara.
Ia juga menambahkan, Satpol PP Kabupaten Luwu selalu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku.(*)