GEMAERA.ID, Luwu – Oknum Bripka ML, anggota polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, diamankan atas dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan kasus narkoba. Saat ini ML ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kepolisian Resor Luwu memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat dan tegas. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu sebagai bagian dari proses internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi, dan siap memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” Ujar Adnan dalam rilisnya, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat ini, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.” kata Mirwan.
Polres Luwu menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan prinsip Presisi dalam institusi kepolisian.(*)