GEMAERA.ID, Palopo – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AH di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap salah seorang muridnya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ibu korban, KI (36), ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo pada Kamis (10/9/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut mencuat setelah korban, yang masih duduk di bangku kelas V SD, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Informasi tersebut kemudian dilanjutkan kepada KI.
Menurut KI, dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu (9/9/2026). Ia mengatakan korban cukup dekat dengan AH yang diketahui merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.
Kedekatan itu, kata KI, membuat korban kerap berinteraksi dan bercerita kepada AH. Korban juga mengaku pernah diberikan es krim oleh guru tersebut beberapa waktu lalu.
Berdasarkan cerita korban kepada ibunya, kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekolah. Saat itu, AH juga berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian disebut meminta uang sebesar Rp1.000 kepada AH. Namun, guru tersebut disebut mengatakan akan memberikan uang Rp5.000 tapi korban diminta datang ke area dekat gudang sekolah.
“Katanya nanti saja di gudang, nanti saya kasih Rp5.000,” ujar KI menirukan cerita anaknya.
Setelah itu, AH disebut berjalan menuju area gudang dan melambaikan tangan kepada korban sebagai tanda memanggil. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama temannya berinisial A dan M.
Setibanya di dekat gudang, AH disebut meminta A pergi bersama temannya yang lain. Korban akhirnya berada berdua dengan AH.
KI mengatakan, berdasarkan cerita anaknya, AH kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Menurut cerita anak saya, saat masih di depan gudang, AH mulai meraba bagian pantatnya,” kata KI.
Setelah itu, Korban kemudian disebut diminta masuk ke dalam gudang. Saat itu, korban mengira dirinya akan diminta mengambil sesuatu dan masih mengingat uang Rp5.000 yang dijanjikan. Di dalam gudang, AH kemudian memberikan uang Rp5.000 terlebih dahulu kepada korban lalu melakukan hal tak senonoh dengan meraba pada tubuh korban.
Korban kemudian disebut berusaha melepaskan diri. Ia juga sempat berpura-pura menyetujui permintaan AH yang meminta korban tidak bercerita kepada siapapun.
“Anak saya bilang dia sempat takut dan ingin menangis. Dia kemudian berpura-pura setuju supaya bisa dilepaskan dan pergi dari situ, karena pak gurunya bilang ini rahasia kita berdua ya sambil dia ajukan anak jarinya sebagai tanda deal,” ujar KI.
Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke kelasnya yang berada di lantai dua. Kepada sejumlah teman, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga telah diperlakukan tidak senonoh oleh guru olahraga di sekolahnya.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Kakaknya kemudian menyampaikan cerita itu kepada KI.
KI mengaku langsung mendatangi anaknya setelah mengetahui cerita tersebut.
“Saya langsung datangi anak saya di kamar. Saya elus-elus kepalanya lalu saya ajak cerita. Dia menangis, sehingga saya tidak mengorek terlalu jauh saat itu,” ujarnya.
KI mengatakan, setelah mempertimbangkan kondisi anaknya, ia kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Awalnya saya kira kejadiannya hanya di area gudang. Ternyata anak saya bilang dia dipanggil masuk ke dalam gudang, pada laporan awalku di polres keterangan ku di area gudang, setelah anak ku sudah mulai baik keadaannya saya tanya ulang katanya di dalam gudang,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius. Selain proses hukum, KI juga berharap instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor maupun pihak sekolah terkait laporan tersebut.(*)




