GEMAERA.ID, Makassar – Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Antikorupsi, IPMIL Raya UMI menggelar aksi demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (10/12 2025).
Aksi yang dilakukan oleh IPMIL Raya UMI pada momentum tersebut merupakan bukti bahwa organisasi ini akan terus berada di garda terdepan dalam menyikapi berbagai persoalan ketimpangan dan ketidakadilan di Luwu Raya.
Jenderal lapangan, Alif Nugraha, dalam orasinya menyampaikan bahwa sebagai representasi masyarakat Tana Luwu, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hal-hal paling fundamental yang wajib dimiliki setiap manusia, yakni hak untuk berserikat, berkumpul, serta hak atas kehidupan yang layak.
“Sudah sewajarnya kami, mahasiswa asal Luwu Raya, meminta komitmen kepada pemerintah daerah di Luwu Raya untuk berbenah dan membuka mata terhadap berbagai pelanggaran, ketimpangan, dan tindakan kriminalisasi. Semua itu demi terciptanya ruang hidup yang mampu menyejahterakan seluruh masyarakat tanpa memandang status maupun kelompok tertentu,” ucap Alif.
Alif juga menambahkan bahwa pergerakan yang dilakukan bukan sekadar seremoni tahunan atau euforia sesaat, tetapi nafas perjuangan yang tidak akan pernah berhenti.
“Selama ketimpangan itu masih ada, maka perjuangan ini akan terus berlanjut. Ini bukan agenda musiman, melainkan tuntutan kewajiban moral,” ujarnya.
Dalam aksinya, IPMIL Raya UMI menyoroti bahwa pelanggaran HAM masih menghantui masyarakat. Mulai dari marjinalisasi kelompok yang menyampaikan aspirasi, konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan, hingga pengelolaan layanan publik yang dinilai mendiskreditkan masyarakat.
Di saat yang sama, berbagai kasus korupsi baik yang terselubung maupun terbuka, telah membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sejumlah kasus yang mencuat di berbagai media sosial pada tahun 2025 di antaranya:
• Korupsi mantan Kades Rante Balla, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025.
• Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 senilai Rp368 juta yang baru ditetapkan oleh Kejati Sulsel pada 20 Oktober 2025.
• Korupsi BPNT 2020, dimana telah ditetapkan 3 tersangka pada 5 Desember 2025 yang merugikan negara sebesar Rp2,24 miliar.
Dan masih banyak lagi !!
Hal-hal seperti inilah yang seringkali membuat masyarakat Luwu Raya, termasuk mahasiswa, kian kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, IPMIL Raya UMI mendesak pemerintah daerah di Luwu Raya untuk segera berbenah, bukan besok, bukan tahun depan, tetapi sekarang.
Mereka menuntut transparansi anggaran serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Aksi tersebut ditutup dengan pesan bahwa demokrasi hanya bisa hidup jika dikawal. Suara-suara kritis mahasiswa akan menjadi nafas pergerakan yang membuat roda perubahan tetap berputar.(*)




