GEMAERA.ID, Palopo – Sejumlah mahasiswa Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, tepatnya di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan lantaran GAM menilai adanya dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) atas perkara dugaan tindak pidana pasal 170 ayat KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP yang saat ini sudah masuk tahap II (P-21) Kejari Palopo sekaligus melakukan penahana terhadap BM, KM dan AH (terlapor).
Dalam aksinya, massa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “POLISI PUNYA KUASA JAKSA SUKA SUKA”.
Mereka juga menyampaikan dua tuntutan:
1. Mendesak Kejari Palopo melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara Laporan Polisi No. LP/BP163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO.
2. Mendesak Jaksa Agung Muda memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo.
Melalui Jendral Lapangan Rugon, “Kami menilai dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi penyidik Kepolisian Polres Palopo dan Kasih Pidum Kejari Palopo terkesan memaksakan kasus ini masuk dalam tindak pidana padahal sudah ada putusan yang berkekuatan tetap ingkrach dari Mahakam Agung Nomor 276 K /Ag/2023, yang menyatakan pada pokonya jika objek tersebut merupakan objek warisan.”
Lanjutnya,”Apakah bisa seseorang dapat dikategorikan menyerobot jika harta berupa tanah atau barang merupakan peninggalan warisan orang tua. Apalagi sudah terdapat putusan yang ingkrah dari Lembaga Peradilan tertinggi yaitu Mahkama Agung menyatakan objek tersebut merupakan objek warisan dan tinggal menunggu waktu eksekusi dilakukan.”
Ia juga mengatakan, “Melalui aksi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Palopo melakukan pemeriksaan ulang berkas perkara tersebut dengan mempertimbangkan subtansi berkas perkara dan putusan-putusan yang ada serta menangguhkan pelaksanaan tahap II (P-21) ke Pengadilan Negeri Palopo atas perkara tersebut,” Tutupnya.
Sementara itu, Jenderal GAM Luwu Raya Kurniawan juga menegaskan jika perkara tersebut tidak layak lagi untuk dituntut secara pidana.
“Kerena dasar warkah pelapor melakukan pelaporan kami anggap gugur melalui putusan Mahkama Agung Nomor 276 K /Ag/2023.”
Dengan hal tersebut, ia meminta kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas perkara tersebut yang dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.
“Kerena telah menerima dan menyatakan lengkap (P-21) suatu perkara yang secara hukum merupakan sengketa perdata. Tutupnya.”(*)




