GEMAERA.ID, Palopo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo memulangkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST kepada keluarganya usai diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Pemulangan dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ST merupakan warga Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Ia diamankan usai diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah kios di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 dan membayar dengan selembar uang Rp100.000. Tak lama kemudian, ia menukarkan selembar uang serupa dengan dua lembar pecahan Rp50.000. Kecurigaan muncul dari pemilik kios setelah membandingkan uang tersebut dengan uang asli.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kamar kos ST di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Barang bukti yang diamankan antara lain printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.

“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu,” tambah IPTU Sahrir.

Meski tak ditahan, ST diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu selama penyidikan berlangsung. “Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya produksi uang palsu dalam skala lebih besar. “Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas,” tutup IPTU Sahrir.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.(*)