GEMAERA.ID, Luwu – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu membuka secara resmi Sosialisasi Surat Edaran Bupati Luwu tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat rentan desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 untuk wilayah Walenrang-Lamasi, Bua, Bastem dan Bastem Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan Misi Kuring lantai 4 Mega Plasa Kota Palopo, Selasa (16/9/2025). Hadir Kepala Dinas PMD, Kasmaruddin, Kasi Datun Kejari Luwu, Muh. Hendra S, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, para Kepala Desa dan perangkat Desa se Walmas, Bua, Bastem dan Bastem Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu menyampaikan bahwa pekerja masyarakat rentan desa dan para pengurus lembaga kemasyarakatan desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun desa, namun mereka seringkali belum mendapatkan perlindungan yang memadai dalam hal keselamatan kerja maupun jaminan ketika terjadi musibah.
“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran tentang pemberian perlindungan melalui JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan”, jelas Muh. Dhevy.
JKK dan JKM ini didanai melalui APBDes tahun 2025. Hal ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan kepastian sosial, bagi pekerja masyarakat rentan di wilayah Walmas, Bua, Bastem dan Bastem Utara.
“Saya berharap, melalui program ini, pertama, pekerja masyarakat rentan dan pengurus lembaga desa dapat bekerja dengan tenang dan aman. Kedua, Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat mengelola anggaran dengan tepat sasaran”, jelas Muh. Dhevy.
“Melalui sosialisasi ini, saya mengajak kita semua agar bersinergi dan memastikan program perlindungan JKK dan JKM dapat terlaksana secara baik, merata dan berkelanjutan”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Kasmaruddin melaporkan bahwa seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Luwu, sudah ada masyarakat yang terdaftar melalui kerjasama DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.
Ia berharap melalui program ini para kepala desa dapat menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat rentan selama tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2025, minimal 50 orang pekerja rentan setiap desa.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Haryanjas Pasang Kamase, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo. Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi Dinas PMD dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya mengimplementasikan instruksi dari Bupati mengenai komitmen bersama tentang perlindungan masyarakat pekerja rentan dan BPD”, jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto dimana BPJS ketenagakerjaan masuk dalam salah satu poin Astacita, yakni pada poin ke 7 mensejahterakan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Salah satu upaya didalamnya adalah bagaimana masyarakat rentan ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan”, ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Juga menyerahkan santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris pekerja rentan dan aparat desa yang telah meninggal dunia.(*)