GEMAERA.ID, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat dalam mengungkap kasus pelecehan anak dibawah umur.
Dipimpin Dantin Resmob Aipda Ronald Effendi,berhasil mengamankan seorang pria RM (31) warga Jl. Cempaka Kel. Balandai yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil, Rabu (16/7/2025).
Peristiwa ini bermula, pada hari Senin 14 Juli sekitar pukul 13.00 wita. Korban NS (14) yang merupakan pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, tengah menumpangi angkutan umum menuju Palopo. Saat tiba, korban kemudian di oper ke mobil tersangka untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa Kabupaten Luwu.
Namun,saat sudah berada di atas mobil Pelaku tiba-tiba parkir dan mengunci semua pintu. Di dalam mobil itulah, pelaku melakukan tindakan pelecehan.
Beruntung, aksi bejat pelaku terhenti saat beberapa penumpang lainnya hendak naik mobil. Pelaku kemudian membuka kembali pintu mobilnya.
“Saat ada penumpang lain, disitulah kesempatan korban untuk bisa kabur dan menyelamatkan diri dari tersangka,”ujar Kasat Reskrim Iptu Syahrir.
Untuk diketahui saat kabur korban meninggalkan dompet yang berisi uang tunai lima ratus ribu,handphone,serta tas yang berisi pakaian.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya dan kini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit mobil dan tas milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Dedi surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan kendaraan umum.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian seorang diri menggunakan kendaraan umum,terlebih jika sopir tidak dikenali,”tutup AKP Supriadi. (*)