GEMAERA.ID, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, pasangan Naili-Ome tetap melaju sebagai pemenang sah dalam kontestasi tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon, termasuk soal dugaan cacat administrasi seperti persoalan SPT pajak Naili dan status hukum Akhmad Syarifuddin (Ome), tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Suhartoyo.

Selain itu, MK dalam amar putusannya menerima seluruhnya terkait bantahan pihak termohon (KPU Sulsel). Serta memberlakukan hal yang sama pada pihak terkait (Naili-Ome).

“Amar putusan mengadili dalam esepsi satu mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” tutupnya.

Dengan demikian, hasil PSU Kota Palopo dinyatakan sah secara hukum dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang kembali.

Sebelumnya, sengketa PSU Pilkada Palopo ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), sempat menyatakan keyakinannya bahwa hasil sengketa akan menggembirakan bagi partai Gerindra.

Dalam acara Temu Kader Partai Gerindra se-Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7), AIA menyebutkan bahwa dari seluruh daerah yang menggelar pilkada, hanya Palopo yang masih berproses di MK.

“Dari 24 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, hanya satu yang masih bergulir di MK, yaitu Kota Palopo,” ujar AIA dalam sambutannya.