GEMAERA.ID, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit PPA Satreskrim Polres Palopo. Dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu.
Penangkapan yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, S.H., berlangsung pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku diketahui bernama AS (32), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasus ini bermula dari kejadian pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi saat korban diminta bertemu oleh pelaku melalui perantara temannya.
Ketika bertemu di sebuah rumah, pelaku tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala, wajah, dan bagian belakang tubuh korban.
“Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Masamba.
“Tim segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas tambah Iptu Syahrir.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Dari catatan kepolisian, AS merupakan residivis kasus penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(*)