GEMAERA.ID, Walmas – Pelantikan PP IMWAL periode 2026–2027 menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen perjuangan dalam menjalankan roda kepengurusan. Pelantikan ini tidak hanya dimaknai sebagai euforia semata, melainkan juga sebagai upaya memperkuat komitmen kebersamaan dalam membangun organisasi yang transformatif dan bermanfaat bagi masyarakat Walmas.
Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Walenrang, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dalam momentum pelantikan tersebut, Ketua Umum PP IMWAL, Arfan, menegaskan bahwa kepengurusan new era akan menentukan kedewasaan berpikir dan arah gerak organisasi. Menurutnya, pelantikan harus menjadi titik awal untuk memperkuat konsolidasi pengetahuan dan gerakan organisasi. Sehingga, IMWAL tidak hanya menjadi perayaan tahunan dalam pelantikan melainkan menjadi mitra kritis dan control sosial terhadap pemerintah untuk mengawal kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan krusial di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Arfan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Polres Luwu agar memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah persoalan krusial yang terjadi di wilayah Walmas. Persoalan di Walmas membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan simbolik atau respons normatif. Masyarakat Walmas tidak butuh drama, tetapi solusi dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan pihak keamanan, khususnya Polres Luwu.
PP IMWAL memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditangani oleh Pemerintah Daerah dan Polres Luwu.
Pertama, konflik horizontal yang berkepanjangan. Konflik yang terjadi di tengah masyarakat Walmas harus mendapatkan penanganan serius dan terukur untuk memberikan kepastian keamanan bagi masyarakat. PP IMWAL menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan konflik antarmasyarakat. Apabila aparat penegak hukum tidak memberikan tanggapan dalam upaya penyelesaian konflik tersebut, PP IMWAL mendesak Polres Luwu melalui Propam untuk melakukan evaluasi terhadap Polsek se-Walmas atas kinerja yang dinilai gagal dalam menyelesaikan konflik di wilayah Walmas.
Kedua, kelangkaan BBM dan dugaan penyimpangan distribusi. PP IMWAL menilai persoalan kelangkaan BBM serta dugaan penyimpangan dalam distribusinya perlu dievaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penimbunan BBM, PP IMWAL mendesak Polres Luwu dan Polsek se-Walmas untuk menindak pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BBM merupakan kebutuhan penting bagi aktivitas masyarakat dan perekonomian sehingga harus menjadi perhatian khusus.
Ketiga, aktivitas tambang galian C. Selain persoalan konflik dan BBM, aktivitas tambang galian C juga menjadi perhatian PP IMWAL. Pemerintah daerah bersama instansi berwenang didesak melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C di wilayah Walmas, terutama terkait legalitas, dampak lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.
PP IMWAL menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan berdasarkan aturan dan tidak boleh tebang pilih. Aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan harus ditindak sesuai prosedur, sementara kegiatan yang legal tetap harus diawasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat melakukan protes. Pemerintah harus melakukan pengawasan sejak awal. Jika ada aktivitas yang melanggar aturan, maka harus ada tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan PP IMWAL, Arfan Sebagai Ketua Umum, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Walmas harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan pihak keamanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Walmas.(*)




