GEMAERA.ID, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Rabu (30/9/2026).
Bupati Luwu, H. Patahudding, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan pencapaian sasaran pembangunan.
Menurutnya, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan.
Setelah persetujuan bersama, Bupati meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Kita tidak hanya dituntut untuk mampu menyerap anggaran, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan pelaksanaan APBD, pengendalian belanja, percepatan program prioritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan gambaran makro Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,477 triliun lebih, meningkat sekitar Rp79,7 miliar dibandingkan target APBD pokok sebesar Rp1,397 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,539 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp115,5 miliar dibandingkan APBD pokok sebesar Rp1,424 triliun lebih. Kebijakan belanja tetap memperhatikan efisiensi dengan fokus pada pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Untuk pembiayaan daerah, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp62,02 miliar, meningkat sekitar Rp35,8 miliar dari APBD pokok, sebagai bagian dari penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut bukan merupakan akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi awal dari tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan koordinasi, memperkuat pengendalian internal, mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, serta memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Bupati mengharapkan dukungan dan pengawasan DPRD Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 agar berjalan sesuai sasaran yang telah disepakati bersama.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH., Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muha. Rudi, anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.(*)




