GEMAERA.ID, Palopo – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi. Ironisnya, salah satu pelaku masih keponakan korban.

Keduanya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kos, Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Kabupaten Luwu.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (27), seorang pemuda pengangguran, dan RA (25), karyawan swasta. Keduanya, warga Desa Pabarassang, Kecamatan Bua.

Kasus bermula Jumat (12/9), saat Dahlia (42), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Wara, Palopo, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 bernopol DD 6775 ES di depan rumah setelah sebelumnya dipinjam oleh keponakannya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban sempat menggembok motor itu dengan kunci gembok pada bagian cakram. Namun, saat korban keluar rumah usai salat subuh keesokan harinya, ia mendapati motornya telah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Palopo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim.

“Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui mencuri motor itu bersama RA dengan cara membuka gembok cakram. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Mio M3.

Kini kedua pelaku diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Sahrir.(*)