GEMAERA.ID, Palopo – Dua pelaku pencurian dan disertai pelecehan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap polisi setelah hampir sebulan buron. Mereka adalah IB (26) alias Ballatong dan MR (20) alias Bolang, yang beraksi di dua lokasi berbeda.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Kota Palopo, Kompol Morens Dannari mengungkapkan, Ballatong merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku IB alias Ballatong merupakan residivis berdasarkan surat putusan PN Palopo nomor 16/Pid.B/2024/PN Plp, tanggal 30 April 2024 dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Selasa (16/9/2025).

Kasus bermula saat Ballatong  kerap mengantar mahasiswa ke kos di Jalan Agatis hingga mengetahui kondisi bangunan. Ia kemudian mengajak Bolang, untuk melakukan aksi pencurian. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak satu unit handphone dan tabung gas. Selain mencuri, Ballatong juga sempat melakukan pengancaman dan pelecehan terhadap penghuni kos saat beraksi.

“IB alias Ballatong masuk lewat jendela kamar yang tidak terkunci, sementara MR alias Bolang menunggu di motor. IB pertama mengambil tabung gas, lalu kembali lagi untuk mencuri handphone. Saat itu korban terbangun, kemudian diancam dengan gunting dan sempat dilecehkan,” ungkap Kompol Morens.

Selain di Jalan Agatis, Ballatong juga melakukan pencurian di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, dengan barang curian berupa dua unit handphone. Dalam kedua kasus, pelaku masuk lewat jendela kamar yang tidak terkunci.

“Modusnya, pelaku mengecek jendela setiap kamar untuk mencari yang tidak terkunci. Setelah menemukan, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban,” jelasnya Kompol Morens.

Polisi menangkap Ballatong pada Minggu (14/9) sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Dermawan, Kota Palopo. Satu jam kemudian, pukul 22.00 Wita Bolang diciduk di parkiran billiard Jalan Sungai Rongkong.

Dalam pengembangan, Ballatong sempat mencoba kabur saat pencarian barang bukti. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Karena pelaku berusaha kabur, petugas akhirnya menembak betis kiri pelaku,” ujar Morens.

Saat ini, keduanya ditahan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.