GEMAERA.ID, Luwu – Jajaran Kepolisian Resor Luwu mengamankan sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan subsidi pemerintah yang disalahgunakan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sedang berlangsung aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM). Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Personel kami langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap lokasi dan seluruh barang bukti yang ada di lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat terhadap indikasi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Iptu Yakobus dalam keterangan resminya kepada media.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 2 unit mobil tangki, satu berisi 5.000 liter solar dan satu lainnya dalam keadaan kosong. Selain itu, diamankan pula satu truk enam roda yang memuat dua tandon serta 92 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
Polres Luwu juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri asal-usul serta legalitas BBM tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menentukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami menjamin seluruh proses penanganan perkara ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, dan kami tidak akan mentolerir hal itu,” tegas Iptu Yakobus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesabaran rekan-rekan media. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka demi menjunjung asas keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.(*)