GEMAERA.ID, Makassar – Organisasi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Senin (24/11/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi tonggak penting bagi DePA-RI dalam memperluas jangkauan serta memperkuat pengaruhnya di Kawasan Indonesia Timur.
Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Adv. Soedirman Jabir, SH., MH., yang akrab disapa “Bang Jabir”, menegaskan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat utama bagi seseorang untuk diangkat menjadi advokat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa seorang sarjana hukum dapat diangkat sebagai advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 95/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa pendidikan khusus profesi advokat harus diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum.
“UMI Makassar telah lama dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi unggulan di Kawasan Timur Indonesia. Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan advokat-advokat yang kompeten dan berkualitas,” ujarnya.
DePA-RI sendiri merupakan organisasi advokat yang eksistensinya telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (KEPMENKUMHAM) No. AHU-0006921.AH.01.07.Tahun 2024. Selain itu, DePA-RI juga menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Advokat Beijing (Beijing Lawyers Association).
Penandatanganan MoU pada Juni 2025 tersebut bertujuan membangun kolaborasi dalam bidang hukum internasional melalui program pertukaran magang, seminar, lokakarya, webinar, serta penelitian dan publikasi bersama.(*)




