GEMAERA.ID, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi yang digelar sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025, tiga pria diamankan dari tiga lokasi berbeda karena diduga terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu dari ketiga pelaku bahkan mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Palopo.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Polisi menangkap HS (27), warga Kelurahan Mancani, yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan.

Dari penggeledahan, ditemukan tiga sachet sabu dengan berat total 1,18 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku celana pelaku.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WITA di lokasi yang sama (TKP 2), petugas kembali mengamankan FR (40), warga Lorong Home Base.

Dari rumah FR, polisi menyita alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga masih mengandung sisa sabu.

FR diduga sebagai pengguna aktif dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Kamis dini hari, 12 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, polisi berhasil menangkap AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu di Jalan Dr. Ratulangi (TKP 3).

Dari tangan AR, disita satu unit handphone Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, HS mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu dari AR melalui sistem bayar di tempat (COD) di Jalan Dr. Ratulangi. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui Gopay ke akun atas nama Achmad Fauzi Rum.

Sementara itu, AR mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir berdasarkan perintah seorang narapidana bernama AF yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.

Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Ungke’ chance.” Untuk setiap pengantaran, AR mendapatkan bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut tuntas keterlibatan narapidana tersebut. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih bisa bergerak dari balik jeruji, namun kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Abdul Majid.Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 sachet sabu seberat total 1,18 gram, satu bungkus rokok, dua unit handphone, satu alat isap shabu, serta kaca pirex berisi sisa shabu.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)