GEMAERA.ID, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih untuk periode 2025–2030.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Palopo, Jumat (11/7/2025), sebagai tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan tiga hari setelah keluarnya putusan MK yang mengesahkan hasil PSU Pilkada Palopo.
“Penetapan ini kami laksanakan tiga hari pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan hasil PSU Pilkada Palopo,” ujar Hasbullah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin meraih 47.349 suara atau 50,53 persen, unggul atas pasangan calon lainnya. Perolehan suara tersebut diraih dalam PSU yang digelar pada 24 Mei lalu di sejumlah TPS di Kota Palopo.
Sementara itu, Naili menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan menegaskan bahwa kemenangan ini bukan milik pribadi.
“Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Kota Palopo,” kata Naili.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada, mulai dari penyelenggara, pengawas, aparat keamanan, hingga masyarakat, sehingga proses demokrasi berjalan damai dan lancar.
Sekadar diketahui, Naili Trisal menjadi perempuan pertama yang memimpin Kota Palopo, menggantikan suaminya, Trisal Tahir, yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Acara penetapan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Palopo Firmanza DP, jajaran KPU RI, Bawaslu Sulsel, Bawaslu Palopo, Anggota KPU Palopo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi partai politik dan pasangan calon (Paslon), unsur Forkopimda, serta simpatisan dari pasangan calon terpilih.