GEMAERA.ID, Luwu – Perjuangan Aliansi Masyarakat Tombang menolak aktivitas pertambangan PT Muda Bersatu Jaya memasuki babak baru. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama OPD terkait turun langsung ke Desa Tombang untuk melihat kondisi lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat, Kamis (24/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar bersama masyarakat. Dalam pertemuan itu, muncul kesepahaman untuk mendorong proses pencabutan IUP PT Muda Bersatu Jaya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Arfan, selaku Aliansi Masyarakat Tombang sekaligus Formatur Ketua Umum IMWAL, menegaskan bahwa masyarakat meminta pemerintah tidak berhenti pada kunjungan dan pemeriksaan, tetapi segera mengambil langkah konkret berdasarkan temuan di lapangan.

“Persoalan ini bukan hanya soal investasi dan perizinan, tetapi menyangkut ruang hidup, lingkungan, tanah dan masa depan masyarakat Tombang,” tegas Arfan.

Aliansi Masyarakat Tombang meminta Pemerintah Daerah Luwu mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam proses evaluasi dan pencabutan IUP PT Muda Bersatu Jaya.

Masyarakat juga meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan masyarakat terdampak.

Bagi Aliansi Masyarakat Tombang, kunjungan DPRD Sulsel bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari langkah konkret.

Kini masyarakat menunggu apakah hasil kunjungan lapangan tersebut benar-benar akan diwujudkan dalam tindakan dan keputusan yang berpihak pada perlindungan ruang hidup masyarakat Tombang.(*)