GEMAERA.ID, Walmas – Konflik antarwarga di Wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali memanas, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Insiden tersebut menimbulkan korban luka serta mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi.
Berdasarkan keterangan warga, konflik ini bukan peristiwa baru. Perselisihan antar kelompok disebut telah berlangsung sejak lama dan kembali mencuat sejak bulan Ramadhan, sebelum akhirnya pecah menjadi bentrokan terbuka.
Direktur LBH Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH., MH., menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya langkah antisipasi terhadap potensi konflik yang telah dapat diprediksi sebelumnya.
“Kami melihat adanya kegagalan dalam deteksi dini dan pencegahan. Konflik ini sudah lama terjadi dan kembali memanas sejak Ramadhan. Seharusnya ada langkah konkret dari aparat untuk mencegah eskalasi,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, lanjutnya, kepolisian memiliki kewajiban melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 mengatur tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Pasal 14 menegaskan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kewajiban negara dalam melindungi warga juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.
LBH Tana Luwu juga menyoroti bahwa konflik sosial seharusnya ditangani secara preventif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mewajibkan pemerintah dan aparat keamanan melakukan pencegahan dini terhadap potensi konflik di masyarakat.
“Kami mendesak evaluasi terhadap kinerja Polres Luwu, termasuk Kapolres sebagai penanggung jawab keamanan wilayah. Ini bukan sekadar insiden, tetapi menyangkut kewajiban hukum negara dalam melindungi masyarakat,” lanjutnya.
LBH Tana Luwu juga mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, baik terhadap para pelaku konflik maupun terhadap penanganan aparat di lapangan.
“Penyelidikan harus komprehensif, termasuk mengkaji apakah terdapat unsur kelalaian. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Situasi di lokasi sempat tidak terkendali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengamanan dan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab konflik serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, kondisi di wilayah tersebut dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan.
LBH Tana Luwu menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan perlindungan hukum bagi korban serta mendorong perbaikan sistem penanganan konflik di Kabupaten Luwu.(*)




