GEMAERA.ID, Luwu – Aksi pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Al-Ishlah Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Pelaku beraksi dua kali dalam satu malam dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku masuk ke ruang penyimpanan kotak amal dengan cara memanjat ventilasi. Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita dan kembali beraksi sekitar pukul 04.00 Wita dengan mengenakan pakaian berbeda.

Aksi pelaku baru diketahui pengurus masjid saat hendak menyalakan sound system untuk persiapan salat Subuh sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, beberapa kotak amal ditemukan dalam kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000, yang terdiri dari uang tunai serta kerusakan beberapa kotak amal.

Laporan pengurus masjid kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial MG (31) diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta informasi di lapangan. Alhamdulillah, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diamankan pada hari yang sama,” ungkap Iptu Ibnu Robbani.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam masjid sebanyak dua kali dan merusak kotak amal menggunakan besi pengikat kawat. Pelaku juga mengaku sebagian besar uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan rumah ibadah.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar tempat ibadah. Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga nilai-nilai keagamaan,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain besi pengikat kawat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dua kotak amal yang dirusak, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Belopa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(*)