GEMAERA.ID, Luwu – Seorang petani berinisial I (29) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Luwu. Teduga pelaku diamankan pada Minggu malam, (28/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. I merupakan warga setempat diamankan tanpa perlawanan saat berada di teras rumahnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Daharis (51), warga Kecamatan Suli, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi DP 3586 FP. Pencurian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.48 Wita, saat sepeda motor terparkir di halaman rumah.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hasrum, melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, I mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian telah digadaikan kepada warga lain seharga Rp1.000.000.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Ibnu Robbani,menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Luwu dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Luwu.

Saat ini, I beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)