GEMAERA.ID, Palopo – Seorang wanita berinisial P (23), warga Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Palopo.

P diciduk saat berada di Perumahan Manganna, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 sachet sabu dengan berat bruto 4,24 gram, satu sendok sabu dari pipet hitam, satu tas kecil warna merah putih, dan sebuah ponsel.

Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi.

“Berdasarkan laporan warga, tim kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu kami melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan pelaku,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial APPE seharga Rp1,5 juta. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali dengan sistem COD seharga Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket.

“Dari keterangan pelaku, sabu itu akan diedarkan kembali. Saat ini tim masih melakukan pengejaran lelaki berinisial APPE yang diduga beralamat di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan,” tambah Kasat Narkoba.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)