GEMAERA.ID, Makassar – Sejumlah warga Desa Lampuara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menuntut transparansi atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Pemerintah Desa Lampuara sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024.
Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi sejak Januari 2025. Namun hingga kini, pihak pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan. Warga menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa selama hampir satu dekade.
“Kami tidak meminta aneh-aneh. LPJ itu hak publik. Kalau tidak dibuka, wajar kalau kami curiga,” ujar Andi Risal Syarir, salah satu warga yang bertindak sebagai pemohon sengketa, Senin (16/6/2025).
Sidang pemeriksaan awal dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Nurhikmah Syarief, Subhan Djoer, dan Fauziah Erwin. Dalam sidang tersebut, Majelis menggali berbagai aspek formil dan materil permohonan informasi, termasuk legal standing pemohon, jenis dokumen yang diminta, alasan permintaan, serta tujuan penggunaannya.
Mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen LPJ merupakan jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses tanpa syarat khusus.
Pendamping hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ian Hidayat dan Hasbi Assidiq, menyebutkan bahwa masih banyak desa yang belum memahami konsep informasi publik, terutama terkait dokumen keuangan desa.
“Banyak desa masih menganggap laporan keuangan sebagai urusan internal. Padahal itu uang negara,” tegas Ian Hidayat.
<Warga Desa Lampuara berharap sengketa ini menjadi pintu masuk bagi terciptanya tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang pemeriksaan awal lanjutan pada Kamis, 19 Juni 2025.(*)