GEMAERA.ID, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Setelah sebelumnya melaporkan kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), KOSMAK kini kembali melaporkan dugaan korupsi lainnya.
Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kiprah KOSMAK yang secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dalam temuan KOSMAK, dugaan korupsi dalam program bantuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar. Sejumlah nama disebut dalam dugaan perkara tersebut, diantaranya Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, serta mantan Bupati Sidrapc Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut bermula pada 15 Mei 2020. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif, diduga meminta Hj. Haslinda Hasan yang merupakan istrinya dan Andre Ade Alrif yang merupakan adik kandungnya untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian.
Perusahaan tersebut diberi nama PT Al Fatih Porang Indonesia. Bidang usahanya antara lain pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, jasa penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.
“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, di Kota Parepare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020, tercatat Andre Ade Alrif sebagai Direktur PT Al Fatih Porang Indonesia sekaligus pemegang saham sebanyak 50 persen atau 100 lembar. Sementara Hj. Haslinda Hasan tercatat sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 50 persen atau 100 lembar,” jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, gagasan pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat berkaitan dengan rencana penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian senilai Rp26 miliar.
“Pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat itu menyerahkan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, untuk pembelian benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura, dan pengembangan tanaman porang,” jelas Ronald.
Bupati Sidrap pada periode 2018-2023 dijabat oleh Dollah Mando. Pada periode sebelumnya, Dollah Mando menjabat sebagai wakil bupati saat Rusdi Masse Mappasessu menjadi bupati.
Menurut KOSMAK, pengelolaan dana bantuan pertanian senilai Rp26 miliar tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap pada masa pemerintahan Dollah Mando kemudian diserahkan kepada PT Al Fatih Porang Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, KOSMAK menduga dana bantuan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada petani. Bantuan diduga diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” kata Ronald.
Ronald menyebut nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasikan untuk program tersebut, yakni Rp26 miliar.
Menurut KOSMAK, bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN dan seharusnya menjadi hak penerima manfaat diduga justru diperjualbelikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen.
Dalam pelaksanaannya, KOSMAK juga menyebut terjadi kegagalan panen, termasuk dalam pengembangan tanaman porang, yang disebut mencapai 95 persen.
Pada 4 Januari 2022, PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama bagi hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa serta pihak pengolah yang diwakili H. Yasin Ali, yang disebut merupakan ayah kandung Syahruddin Alrif.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023, terdapat perubahan akta PT Al Fatih Porang Indonesia melalui Akta Nomor 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, di Sidrap.
Dalam perubahan tersebut, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lainnya tercatat atas nama Hj. Haslinda Hasan sebanyak 830 lembar saham dan Lukman Hakim sebanyak 300 lembar saham.
PT Javanesia Prestama Indonesia berdasarkan Akta Nomor 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, pada 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, mencatat sejumlah nama dalam struktur kepemilikan dan kepengurusannya.
KOSMAK kemudian menyoroti ketentuan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap.
Menurut KOSMAK, penyaluran bantuan tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu di lini IV kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
KOSMAK juga menyebut Bupati Sidrap wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani atau petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya.
“Perbuatan Syahruddin Alrif dan kawan-kawan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp26 miliar dan merugikan petani kecil karena bantuan tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani. Melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen,” terang Ronald.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” sambungnya.
Atas dugaan tersebut, KOSMAK telah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kortas Tipidkor Polri pada 27 Juli 2026.
KOSMAK meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara. (*)




